BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peraturan Mendiknas nomor 12 Tahun
2007 mengatakan bahwa ada enam kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas
sekolah, yakni: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi menajerial,
kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi
penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Sedangkan dalam
undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan
bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 57 ayat (1) menyebutkan evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dan ayat (2) evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur
formal dan non formal untuk semua jenjang satuan dan jenis pendidikan.
Ditinjau dari sudut profesionalisme
tugas kependidikan, bahwa kegiatan evaluasi merupakan tugas yang melekat pada
pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan
balik atas program pendidikan yang telah dilakukannnya. Melalui suatu evaluasi yang dilakukan secata sistematis
dapat ditentukan sampai sejauh mana tujuan program telah tercapai. Evaluasi
bukan hanya sekumpulan teknik semata, tetapi evaluasi merupakan suatu proses
berkelanjutan yang mendasari keseluruhan kegiatan belajar mengajar untuk
mewujutkan proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Sesuai dengan prinsip mengajar yang
mengatakan bahwa belajar merupakan proses terjadinya perubahan tingkah laku
dalam diri peserta didik, jadi dengan sendirinya hasil evaluasi pendidikan
dapat dijadikan alat untuk mengetahui perubahan. Ini berarti bahwa dalam
proses belajar mengajar harus ada
kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan pelaksanaan eveluasinya.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 Tahun 2010 pasal
5 ayat (1) menegaskan bahwa pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyususnan
program pengawasan, pelaksanaan pembinanaan, pemantauan terhadap 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional
guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, tugas kepengawasan di
daerah khusus. Beban kerja pengawas sekolah adalah 37,5 jam per minggu.Yang
menjadi pertanyaan di sini adalah apa dan siapa yang dievaluai ? Jawabannya
tentu sangat sederhana, yaitu guru atau kinerja guru sebagai penanggung jawab
dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas.
Istilah
kinerja berasal dari kata job performance atau prestasi kerja yang sesungguhnya
dicapai oleh seseorang guru. Menurut Mangkunegara kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas
yang dicapai oleh sesorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Berdasarkan pendapat ahli di atas
dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh
seorang guru di lembaga pendidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
Sedangkasn
fungsi evaluasi untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan prestasi atau
menggambarkan kemampuan yang dimiliki peserta didik.
Berdasarkan
apa yang telah diuraikan pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang
menjadi kajian dalam proposal ini antara lain :
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Tujuan pengawas sekolah ?
2. Siapa
yang menjadi sasaran pengawasan ?
3. Apa
yang menjadi ruang lingkup pengawasan
oleh pengawas sekolah ?
4. Apa
saja yang perlu dilengkapi dalam
administrasi sekolah ?
BAB II
KAJIAN
TEORITIS
Tujuan, Sasaran
pengawasan, Ruang Lingkup dan pembinaan
Proses Pembelajaran serta pembinaan administrasi kantor, perpustakaan dan laboratorium.
A.
Tujuan
1) Membantu satuan pendidikan untuk mewujudkan mutu
pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP)
2) Membantu
kepala sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan melalui pembinaan , penilaian dan
pemantauan satuan pendidikan.
3) Membantu
guru dalam merancang program pembelajaran
4) Melaksanakan
pemantauan pembelajaran guru di kelas untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai
dengan standar proses
5) Meningkatkan pembinaan
kepada satuan pendidikan baik aspek
managerial maupun akademik.
6) Penetapan
acuan dalam penyusunan instrumen
supervisi managerial dan akademik untuk dipergunakan secara menyeluruh
dijejang pendidikan baik SMK maupun SMA Sederajat.
7) Melaksanakan
supervisi dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan tuntuk semua
sekolah atau madrah binaan
8) Membina
sekolah sekolah secara periodik dan
terencana untuk mencapai standar nasional pendidikan
9) Melakukan
pembinaan terhadap kelompok, kerja guru, mussyawah guru mata pelajaran ( MGMP ) untuk meningkatkan profesional
akademiknya. Melalui lesson study secara
terprogram
10) Meningkatkan
implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP)
dan Kurikulum 2013 dalam rangka
meningkatkan standar mutu lulusan
11) Melakukan
pembinaan terhadap Musyawarah Guru Pembimbing ( MGP) untuk meningkatkan
kemampuan profesional melalui
pelaksanaan layanan dalam kolaborasi kelompok secara terprogram.
12) Meningkatkan
kinerja sekolah dalam meningkatkan sistem
penjaminan mutu pengelolaan dan proses.
B.
Sasaran
Pengawasan
Sasaran pengawas adalah
satuan pendidikan untuk semua
jenjang baik SMA/
MA maupun SMK serta sekolah sederajat di kabupaten Sumba
Timur.
Adapun sasaran operasional yang ada di masing-masing satuan pendidikan
meliputi:
1) Kepala
sekolah ( Managerial dan akademik )
2) Pendidik
( guru mata pelajaran, guru rumpun mata pelajaran, guru muatan lokal dan pelatihan dan
pengembangan diri ) dalam pengawasan
akademik.
3) Tenaga
kependidikan yang lain ( Tenaga adaministrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan dan tenaga
keamanan )
C.
Ruang
Lingkup Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya atau periode
kerja pengawasan, program pengawasan sekolah terdiri atas : (a) Program
pengawasan Tahunan dan (b) Program pengawasan semesteran . Program tahunan
disusun dengan cakupan kegiatan
pengawasan pada suatu sekolah di tingkat kabupaten ( waktu 1 tahun ). Program
pengawasan semesteran disusun dengan
cakupan kegiatan pengawasan pada semua
sekolah binaan dalam kurun
waktu satu semester.
Program
pengawasan semester merupakan penjabaran
program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama 1 semester.
Program pengawasan semester disusun oleh
setiap pengawas sesuai dengan kondisi obyektif sekolah
binaannya masing-masing
Program
pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu ( satu periode)
tertentu.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik ,
pengawasan sekolah harus mengawali kegiatannya
dengan menyusun program kerja pengawasan yang terarah dan berkaitan
dengan hasil evaluasi kinerja pengawas pada periode sebelumnya.
Mengacu
pada SK Menpan No. 118 tahun 1996
tentang jabatan fungsional pengawas dan
angkatan keditnya, keputusan bersama
mendibud No.O3420/ 1996
Dan kepala badan
administrasi kepegawaian negara no
38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional. Pengawas
sertsa keputusan Mendikbud no. 020 / U/ 1998 tentang petunjuk teknis.
Pelaksanan jabatan fungsional , pengawas
sekolah dan angka kreditnya dapat dikemukakan, tentang pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1) Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah sesuai dengan penugasannya pada
tingkat : TK, SD, SLB, SMP dan SLTA.
2) Meningkatkan
proses kualitas belajar mengajar /
Bimbingan dan hasil prestasi.
D.
Pembinaan
Proses Pembelajaran dan Administrasi
Pada umumnya Proses pembelajaran belum berjalan sebagaimana mestinya atau dengan
kata lain proses pembelajaran yang
dilaksanakan di sekolah-sekolah belum
efektif dan efisien. Proses pembelajaran
sebagai implementasi dari kurikulum tingkat satuan pendidikan atau
Kurikulum 2013 masih banyak kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu pelaksanaan
KTSP masih memerlukan pengembangan dan peningkatan dalam sistem perencanaan,
peaksanaan dan evaluasi yang secara
terus menerus. Disamping itu perlu
lebih meningkatkan efektifitas pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
Pada umumnya sekolah-sekolah belum
menetapkan standar prosedur pembelajaran yang efektif dan produktif melalui
penilaian ketrampilan dan sikap. Strategi pembelajaran yang guru gunakan juga belum variatif
sehingga memerlukan pembinaan yang secara terus menerus dari pihak pengawas
sekolah. Pengalaman saya sebagai guru masih melaksanakan pembelajaran yang
berpusat pada guru belum berpusat pada siswa sehingga pembelajaran menjadi
monoton dan siswa menjadi pasif dan kurang aktif mengikuti pembelajaran.
E.
Pembinaan
Administrasi
1) Administrasi
kantor
Secara Umum Sekolah telah melakukan atau mengerjakan
tugas administrasi sesuai dengan pedoman yang berlaku, namun belum sempurna sehingga perlu pembinaan
khususnya administrasi kantor seperti pengisian buku induk, pembuatan daftar
inventaris barang , kearsifan dan lain-lain.
2) Administras
Laboratorium
Penataan
ruang lanoratorium, penataan sarana, alat dan bahan praktek laboratorium,
administrasi dan inventarisasi sarana alat bahan praktek, dokumentasi dan penyimpanan kegiatan hasil praktek, buku
induk alat dan bahan praktek.
3) Administrasi
Perpustakaan
Penyusunan sarana dan bahan pustaka sesuai dengan
ketentuan, katalogisasi, Teknik pemberian label pada setiap bahan pustaka belum sesuai panduan, managemen dan
administrasi perpustakaan ditata secara baik dan benar, perlu kelengkapan
buku induk dan inventaris bahan pustaka.
BAB IV
PENUTUP
Kegiatan kepengawasan yang dituangkan
dalam program kepengawasan tahunan yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawas sesuai dengan permendiknas RI no 12 tahun 2007, tentang standar
kompetensi pengawas sekolah / madrasah. Proposal kepengawasan ini sebagai salah satu
syarat untuk pengikuti calon pengawas baru tahun 2019.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar