Selasa, 21 Juli 2020

PROPOSAL : RENCANA PROGRAM PENGAWAS SMA/SMK 2019 (2)

           

 

BAB I

 PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

            Peraturan Mendiknas nomor 12 Tahun 2007 mengatakan bahwa ada enam kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas sekolah, yakni: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi menajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Sedangkan dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 57 ayat (1) menyebutkan  evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dan ayat (2) evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang satuan dan jenis pendidikan.

            Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, bahwa kegiatan evaluasi merupakan tugas yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas program pendidikan yang telah dilakukannnya. Melalui suatu  evaluasi yang dilakukan secata sistematis dapat ditentukan sampai sejauh mana tujuan program telah tercapai. Evaluasi bukan hanya sekumpulan teknik semata, tetapi evaluasi merupakan suatu proses berkelanjutan yang mendasari keseluruhan kegiatan belajar mengajar untuk mewujutkan proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.

            Sesuai dengan prinsip mengajar yang mengatakan bahwa belajar merupakan proses terjadinya perubahan tingkah laku dalam diri peserta didik, jadi dengan sendirinya hasil evaluasi pendidikan dapat dijadikan alat untuk mengetahui perubahan. Ini berarti bahwa dalam proses         belajar mengajar harus ada kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan pelaksanaan eveluasinya.

            Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 Tahun 2010 pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyususnan program pengawasan, pelaksanaan pembinanaan, pemantauan terhadap 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, tugas kepengawasan di daerah khusus. Beban kerja pengawas sekolah adalah 37,5 jam per minggu.Yang menjadi pertanyaan di sini adalah apa dan siapa yang dievaluai ? Jawabannya tentu sangat sederhana, yaitu guru atau kinerja guru sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas.

Istilah kinerja berasal dari kata job performance atau prestasi kerja yang sesungguhnya dicapai oleh seseorang guru. Menurut Mangkunegara kinerja adalah  hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh sesorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Berdasarkan pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seorang guru di lembaga pendidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

Sedangkasn fungsi evaluasi untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan prestasi atau menggambarkan kemampuan yang dimiliki peserta didik.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang menjadi kajian dalam proposal ini antara lain :

 

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa Tujuan pengawas  sekolah  ?

2.      Siapa yang menjadi sasaran pengawasan  ?

3.      Apa yang menjadi ruang lingkup pengawasan  oleh pengawas sekolah ?

4.      Apa saja yang perlu dilengkapi  dalam administrasi sekolah ?

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

 KAJIAN TEORITIS

 

Tujuan, Sasaran pengawasan,  Ruang Lingkup dan pembinaan Proses Pembelajaran serta pembinaan administrasi kantor, perpustakaan dan laboratorium.

A.    Tujuan  

1)      Membantu  satuan pendidikan untuk mewujudkan mutu pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP)

2)      Membantu kepala sekolah dalam  meningkatkan mutu pendidikan  melalui  pembinaan , penilaian  dan  pemantauan satuan pendidikan.

3)      Membantu guru dalam merancang program pembelajaran

4)      Melaksanakan pemantauan pembelajaran guru di kelas untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar  proses

5)      Meningkatkan  pembinaan  kepada satuan pendidikan baik aspek  managerial maupun akademik.

6)      Penetapan acuan dalam penyusunan instrumen  supervisi managerial dan akademik untuk dipergunakan secara menyeluruh dijejang pendidikan baik SMK maupun SMA Sederajat.

7)      Melaksanakan supervisi dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan tuntuk semua sekolah atau madrah binaan

8)      Membina sekolah sekolah secara periodik  dan terencana untuk mencapai standar nasional pendidikan

9)      Melakukan pembinaan terhadap kelompok, kerja guru, mussyawah guru mata pelajaran  ( MGMP ) untuk meningkatkan profesional akademiknya. Melalui lesson study  secara terprogram

10)  Meningkatkan implementasi  kurikulum tingkat satuan pendidikan  ( KTSP)  dan Kurikulum 2013  dalam  rangka  meningkatkan standar mutu  lulusan

11)  Melakukan pembinaan  terhadap Musyawarah Guru  Pembimbing ( MGP) untuk meningkatkan kemampuan  profesional melalui pelaksanaan  layanan  dalam kolaborasi kelompok secara  terprogram.

12)  Meningkatkan kinerja  sekolah dalam meningkatkan  sistem  penjaminan mutu pengelolaan dan proses.

 

B.     Sasaran Pengawasan

                  Sasaran pengawas  adalah  satuan pendidikan untuk semua  jenjang baik SMA/

                           MA maupun SMK  serta sekolah sederajat di kabupaten Sumba Timur.

                Adapun sasaran operasional  yang ada di masing-masing  satuan pendidikan

                             meliputi:

1)      Kepala sekolah ( Managerial dan akademik )

2)      Pendidik ( guru mata pelajaran, guru rumpun mata pelajaran,  guru muatan lokal dan pelatihan dan pengembangan  diri ) dalam pengawasan akademik.

3)      Tenaga kependidikan yang lain ( Tenaga adaministrasi,  tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan )

 

C.    Ruang Lingkup Pengawasan

Berdasarkan jangka waktunya  atau periode  kerja pengawasan, program pengawasan sekolah terdiri atas : (a) Program pengawasan Tahunan dan (b) Program pengawasan semesteran . Program tahunan disusun dengan  cakupan kegiatan pengawasan pada suatu sekolah di tingkat kabupaten ( waktu 1 tahun ). Program pengawasan semesteran disusun dengan  cakupan kegiatan pengawasan pada semua  sekolah binaan  dalam kurun waktu  satu semester.

      Program pengawasan semester merupakan  penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama 1 semester. Program pengawasan semester disusun  oleh setiap  pengawas  sesuai dengan kondisi obyektif sekolah binaannya masing-masing

      Program pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan  yang akan dilaksanakan oleh pengawas  sekolah dalam kurun waktu ( satu periode) tertentu.

Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik , pengawasan sekolah harus mengawali kegiatannya  dengan menyusun program kerja pengawasan yang terarah dan berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja pengawas pada periode sebelumnya.

      Mengacu pada SK Menpan No. 118  tahun 1996 tentang jabatan  fungsional pengawas dan angkatan  keditnya, keputusan bersama mendibud No.O3420/ 1996

                 Dan kepala badan administrasi  kepegawaian negara no 38  tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan  fungsional. Pengawas sertsa keputusan Mendikbud no. 020 / U/ 1998 tentang petunjuk teknis. Pelaksanan jabatan  fungsional , pengawas sekolah dan angka kreditnya dapat dikemukakan, tentang  pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah  yang meliputi:

1)      Melaksanakan pengawasan  penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan  penugasannya pada tingkat : TK, SD, SLB, SMP  dan SLTA.

2)      Meningkatkan proses kualitas  belajar mengajar / Bimbingan dan hasil prestasi.

D.    Pembinaan Proses Pembelajaran dan Administrasi

Pada umumnya Proses pembelajaran belum  berjalan sebagaimana mestinya atau dengan kata lain  proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah-sekolah  belum efektif dan efisien. Proses pembelajaran  sebagai implementasi dari kurikulum tingkat satuan pendidikan atau Kurikulum 2013 masih banyak kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu pelaksanaan KTSP masih memerlukan  pengembangan  dan peningkatan dalam sistem perencanaan, peaksanaan dan evaluasi yang secara  terus menerus. Disamping itu perlu  lebih meningkatkan efektifitas pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Pada umumnya sekolah-sekolah  belum menetapkan standar prosedur pembelajaran yang efektif dan produktif melalui penilaian ketrampilan dan sikap. Strategi pembelajaran  yang guru gunakan juga belum variatif sehingga memerlukan pembinaan yang secara terus menerus dari pihak pengawas sekolah. Pengalaman saya sebagai guru masih melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada guru belum berpusat pada siswa sehingga pembelajaran menjadi monoton dan siswa menjadi pasif dan kurang aktif mengikuti pembelajaran.

E.     Pembinaan Administrasi

1)      Administrasi kantor

Secara Umum Sekolah telah melakukan atau mengerjakan tugas administrasi sesuai dengan pedoman yang berlaku, namun  belum sempurna sehingga perlu pembinaan khususnya administrasi kantor seperti pengisian buku induk, pembuatan daftar inventaris barang , kearsifan dan lain-lain.

2)      Administras Laboratorium

  Penataan ruang lanoratorium, penataan sarana, alat dan bahan praktek laboratorium, administrasi dan inventarisasi sarana alat bahan praktek, dokumentasi  dan penyimpanan kegiatan hasil praktek, buku induk alat dan bahan praktek.

 

3)      Administrasi Perpustakaan

Penyusunan sarana dan bahan pustaka sesuai dengan ketentuan, katalogisasi, Teknik pemberian label pada setiap bahan pustaka  belum sesuai panduan, managemen dan administrasi perpustakaan ditata secara baik dan benar, perlu  kelengkapan  buku induk dan inventaris bahan pustaka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

Kegiatan kepengawasan yang dituangkan dalam program kepengawasan tahunan  yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawas  sesuai dengan permendiknas RI  no 12 tahun 2007, tentang  standar   kompetensi pengawas sekolah / madrasah. Proposal  kepengawasan ini sebagai salah satu syarat  untuk pengikuti  calon pengawas baru tahun 2019.

 

 

 

 

 

 

***

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menulis untuk Menyiapkan Generasi Literasi Masa Depan

   RUANGMENULIS    4 SEPTEMBER 2022  3 MIN READ   Oleh: Eli Halimah “ The youth today are the leader tomorrow” Ungkapan di atas artinya, “Pe...