.

Oleh : Cahyadi Takariawan

.

Ada tiga proses yang berbeda dalam menghasilkan karya tulis. Yang pertama adalah proses kreatif menghasilkan karya tulis. Proses kedua adalah menyunting atau mengedit tulisan. Proses ketiga adalah memosting atau publikasi tulisan.

Untuk proses yang pertama, adalah menuangkan ide, pikiran, perasaan, pengalaman ke dalam bentuk tulisan. Ini adalah proses bebas merdeka, di mana Anda boleh mengekspresikan apa saja. Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda-beda.

Sedangkan proses kedua, adalah menyunting atau mengedit tulisan sebelum dipublikasikan. Apabila tulisan tersebut bersifat katarsis, maka Anda tidak perlu mengedit. Sebab tulisan katarsis tidak untuk dipublikasikan. Dibuat hanya untuk pelepasan perasaan yang menekan.

Proses ketiga adalah publikasi tulisan melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik dan online. Seperti apapun bentuk publikasi yang Anda lakukan, terlebih dahulu harus Anda pastikan bahwa Anda telah mengedit substansi tulisan. Termasuk ketika publikasi melalui media sosial, dan grup chating.

Tanggung Jawab Penulis

Hal yang harus Anda pahami dengan baik, adalah sisi pertanggungjawaban. Semua isi tulisan adalah tanggung jawab pribadi sang penulis. Termasuk jika ada konsekuensi hukum atas tulisan yang dipublikasikan, sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Jika tulisan Anda buat untuk belajar, untuk katarsis atau ruminasi, untuk proses healing dan terapi, tentu hanya untuk dokumentasi pribadi. Tidak untuk dipublikasikan melalui media apapun. Anda aman menulis apapun, tentang apapun, dengan cara seperti apapun.

Jika Anda memublikasikan tulisan, harus benar-benar berhati-hati. Pastikan bahwa tulisan Anda tidak berpeluang melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana diketahui, semenjak UU ITE No. 11 Tahun 2008 diberlakukan, sangat banyak kasus menimpa netizen. Warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, pendapat, polemik, hingga menyampaikan protes serta kritik kepada pemerintah maupun pihak-pihak lain, tersangkut tuduhan melanggar UU ITE.

Berdasarkan data “Southeast Asia Freedom of Expression Network” (SAFENet), pada satu tahun (2016) saja, ditemukan lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE. SAFENet juga mencatat munculnya 4 (empat) pola pemidanaan baru yaitu: aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik dan terapi kejut, yang sangat berbeda dengan tujuan awal dibentuknya UU ITE.

Berbagai Delik Hukum Tulisan

UU No. 11 Tahun 2008 sekarang telah direvisi dengan UU No. 19 tahun 2016 pada bulan Oktober 2016. Namun UU baru itu dinilai tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya.  Pasal 27 ayat 1 sampai 4 UU ITE menyatakan larangan mengunggah dan menyebarluaskan hal-hal yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, serta yang bermuatan pemerasan dan pengancaman.

Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta informasi SARA. Pasal 29 mengatur tentang informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal. Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial.

Bahkan Postingan di Media Sosial

Dari pasal 27, 28 dan 29 UU ITE tersebut, semestinya masyarakat semakin bijak dan dewasa dalam bermedia sosial agar tidak melanggar UU. Berbeda dengan komunikasi langsung melalui kata-kata verbal, kata-kata yang ditulis di media sosial memiliki dampak yang sangat luas tanpa batas.

Maka saat memosting atau mengunggah sesuatu, baik berupa dokumen, artikel, opini, berita, tulisan, gambar, dan lain sebagainya, harus dipertimbangkan dampaknya bagi penulis maupun bagi orang lain. Hendaklah selalu diingat, bahwa apapun yang kita unggah melalui media sosial, bisa dibaca, dilihat, dan diakses oleh seluruh pengguna media sosial dimanapun mereka berada.

Dari kacamata Undang-undang, hendaknya semua tulisan yang kita publikasikan, baik melalui blog / web, facebook, twitter, instagram, dan lain-lain, dipastikan aman dari unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Di antaranya adalah:

  1. Penyebaran tulisan yang melanggar kesusilaan
  2. Penyebaran tulisan yang memuat perjudian
  3. Penyebaran tulisan yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik
  4. Penyebaran tulisan yang bermuatan pemerasan dan pengancaman
  5. Penyebaran berita bohong dan menyesatkan (hoax)
  6. Penyebaran tulisan yang mengandung kebencian bermotif SARA
  7. Penyebaran tulisan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Isi dari UU ITE tentu saja tidak hanya terkait dengan tulisan, karena makna informasi sangatlah luas. Namun dalam kaitan dengan dunia tulis menulis, maka hendaklah para penulis memahami sisi-sisi hukum dari setiap tulisan yang dipublikasikan.

Mari berhati-hati dalam publikasi tulisan. Selamat berkarya, selamat memosting tulisan untuk menebar makna.

Bahan Bacaan

Achmadudin Rajab, Urgensi Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media, Jurnal Legilslasi Indonesia Vol 14, No 4 tahun 2017, diakses dari https://e-jurnal.peraturan.go.id/

Yosephus Mainake dan Luthvi Febryka Nola, Dampak Pasal-Pasal Multitafsir dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vol. XII, No.16/II/Puslit/Agustus/2020, diakses dari https://berkas.dpr.go.id/

Ilustrasi : https://tirto.id/ketika-uu-ite-menjadi-momok-masyarakat-ct