Senin, 10 Agustus 2020

ISBN BUKANLAH SIMBOL PENGAKUAN KUALITAS BUKU

 


.

Oleh : Cahyadi Takariawan

.

Ketika kita menerbitkan buku, salah satu ketentuan dalam sistem perbukuan adalah mencantumkan ISBN, atau International Standard Book Number. Namun masih banyak kalangan masyarakat yang salah paham tentang fungsi ISBN. Sebagian orang bahkan menganggap ISBN sebagai “nomer sakti” sebuah buku.

Menurut mas Bambang Trim, munculnya anggapan ISBN sebagai nomer sakti itu karena menganggap ISBN adalah simbol kredibilitas. Mereka yang berjuang untuk mendapatkan kredit untuk kenaikan pangkat dengan menulis buku, diwajibkan harus mengurus ISBN. Terkesan, jika sudah mendapatkan ISBN, buku menjadi diakui kualitasnya.

Padahal, pengurusan ISBN adalah kewajiban pihak penerbit. Pasal 30 UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan, bahwa penerbit berkewajiban, antara lain memiliki izin usaha penerbitan (poin a) dan mencantumkan angka standar buku internasional (poin f).

Undang-Undang ini telah memberi amanat kepada pihak penerbit, agar mencantumkan ISBN pada setiap buku yang diterbikannya. Salah satu persyaratan untuk pengurusan ISBN adalah memiliki izin usaha penerbitan. Maka ISBN tidak bisa diurus oleh percetakan, tidak bisa diurus oleh perorangan. Harus diurus oleh penerbitan.

Mengenal ISBN

Menurut keterangan dari Perpustakaan Nasional RI, yang dimaksud dengan ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain. Ini seperti KTP bagi warga negara, atau seperti paspor untuk bepergian ke negara lain.

ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Perpustakaan Nasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Fungsi ISBN Bagi Buku

Di muka bumi ini, ada sangat banyak buku yang beredar di pasar. Di antara buku-buku tersebut, ada yang memiliki kesamaan judul. Bahkan buku yang beredar di Indonesia, bisa memiliki kesamaan judul dengan buku yang beredar di Amerika dan Eropa, karena menggunakan bahasa Inggris.

Sebagai contoh, jika Anda searching judul buku “Smart Parenting”, akan muncul sangat banyak pilihan buku. Judulnya sama, penerbitnya berbeda, penulisnya berbeda, dari negara yang berbeda-beda pula. Tentu ini bisa membingungkan, dan berpotensi terjadi salah kirim.

Untuk itulah, diperlukan kesatuan penomeran secara internasional, sehingga satu ISBN hanya diberikan kepada satu buku untuk seluruh dunia. Tidak ada buku yang memiliki kesamaan nomer ISBN. Oleh karena itu, fungsi pokok ISBN adalah memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Fungsi penting lainnya adalah untuk membantu memperlancar arus distribusi buku dengan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. ISBN juga menjadi sarana promosi buku, karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London.

Pengurusan ISBN Buku

Mengurus ISBN bukanlah hal sulit dan rumit. Perpustakaan Nasional telah membuat sistem online yang memudahkan dalam pengurusannya, dan gratis alias tanpa biaya. Semua proses dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Perpustakaan Nasional.

Persyaratan pengajuan ISBN sangatlah mudah. Karena pencantuman ISBN adalah kewajiban penerbit, maka pada dasarnya penerbit yang harus menguruskan ISBN. Pihak penerbit harus mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit, dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau akta notaris.

Penerbit harus membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Juga harus melampirkan fotokopi (a) halaman judul buku yang akan diterbitkan (b) halaman balik judul (c) kata pengantar, serta (d) daftar isi buku.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, segera dikirimkan secara online kepada Tim ISBN / KDT di Perpustakaan Nasional. Untuk penerbit yang sudah terdaftar di Perpustakaan Nasional, pengurusan ISBN paling lama lima hari kerja. Pengalaman mengurus ISBN untuk buku Khatulistiwa Cinta karya Ida Kusdiati, hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Pencantuman ISBN Pada Buku

Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa.

Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung, seperti contoh berikut: ISBN 978-602-8519-93-9. ISBN juga disertai dengan barcode untuk memudahkan identifikasi dan administrasi menggunakan teknologi.

Untuk terbitan berbentuk buku, ISBN dicantumkan pada bagian bawah pada sampul belakang (back cover), bagian verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (spine) untuk buku tebal , bila keadaan memungkinkan.

Bukan Pengakuan Kualitas Buku

Setelah Anda memahami seluk beluk ISBN yang saya sampaikan di atas, Anda menjadi lebih mengerti bahwa ISBN sama sekali tidak terkait dengan penilaian kualitas buku. Salah besar kalau mengartikan ISBN sebagai pengakuan kualitas, karena Perpustakaan Nasional maupun kantor ISBN Pusat di London tidak berhak memberi penilaian kualitas buku.

Pencatuman ISBN adalah amanat Undang-Undang kepada penerbit, bukan kepada penulis. Maka selama penulis menerbitkan buku melalui lembaga penerbitan yang memiliki izin legal formal, maka harus diuruskan ISBN sebagaimana amanat Undang-Undang. Selanjutnya, ISBN yang sudah didapatkan, harus dicantumkan pada buku.

Jadi, buku seperti apapun, dengan kualitas model apapun, selama diterbitkan oleh penerbit, dan diuruskan ISBN ke Perpustakaan Nasional, pasti mendapat nomer ISBN. Bahkan buku tanpa isi tulisan sekalipun, bisa mendapat nomer ISBN apabila diterbitkan oleh lembaga penerbitan berizin.

Adakah buku tanpa isi tulisan? Silakan simak kembali tulisan saya di sini.

Bahan Bacaan

Bambang Trim, Ketika Buku Tak Ber-ISBNwww.kompasiana.com, 5 Desember 2018

Perpustakaan Nasional RI, https://isbn.perpusnas.go.id

  28 kali dilihat

ISBN BUKANLAH SIMBOL PENGAKUAN KUALITAS BUKU

.

Oleh : Cahyadi Takariawan

.

Ketika kita menerbitkan buku, salah satu ketentuan dalam sistem perbukuan adalah mencantumkan ISBN, atau International Standard Book Number. Namun masih banyak kalangan masyarakat yang salah paham tentang fungsi ISBN. Sebagian orang bahkan menganggap ISBN sebagai “nomer sakti” sebuah buku.

Menurut mas Bambang Trim, munculnya anggapan ISBN sebagai nomer sakti itu karena menganggap ISBN adalah simbol kredibilitas. Mereka yang berjuang untuk mendapatkan kredit untuk kenaikan pangkat dengan menulis buku, diwajibkan harus mengurus ISBN. Terkesan, jika sudah mendapatkan ISBN, buku menjadi diakui kualitasnya.

Padahal, pengurusan ISBN adalah kewajiban pihak penerbit. Pasal 30 UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan, bahwa penerbit berkewajiban, antara lain memiliki izin usaha penerbitan (poin a) dan mencantumkan angka standar buku internasional (poin f).

Undang-Undang ini telah memberi amanat kepada pihak penerbit, agar mencantumkan ISBN pada setiap buku yang diterbikannya. Salah satu persyaratan untuk pengurusan ISBN adalah memiliki izin usaha penerbitan. Maka ISBN tidak bisa diurus oleh percetakan, tidak bisa diurus oleh perorangan. Harus diurus oleh penerbitan.

Mengenal ISBN

Menurut keterangan dari Perpustakaan Nasional RI, yang dimaksud dengan ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain. Ini seperti KTP bagi warga negara, atau seperti paspor untuk bepergian ke negara lain.

ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Perpustakaan Nasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Fungsi ISBN Bagi Buku

Di muka bumi ini, ada sangat banyak buku yang beredar di pasar. Di antara buku-buku tersebut, ada yang memiliki kesamaan judul. Bahkan buku yang beredar di Indonesia, bisa memiliki kesamaan judul dengan buku yang beredar di Amerika dan Eropa, karena menggunakan bahasa Inggris.

Sebagai contoh, jika Anda searching judul buku “Smart Parenting”, akan muncul sangat banyak pilihan buku. Judulnya sama, penerbitnya berbeda, penulisnya berbeda, dari negara yang berbeda-beda pula. Tentu ini bisa membingungkan, dan berpotensi terjadi salah kirim.

Untuk itulah, diperlukan kesatuan penomeran secara internasional, sehingga satu ISBN hanya diberikan kepada satu buku untuk seluruh dunia. Tidak ada buku yang memiliki kesamaan nomer ISBN. Oleh karena itu, fungsi pokok ISBN adalah memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Fungsi penting lainnya adalah untuk membantu memperlancar arus distribusi buku dengan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. ISBN juga menjadi sarana promosi buku, karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London.

Pengurusan ISBN Buku

Mengurus ISBN bukanlah hal sulit dan rumit. Perpustakaan Nasional telah membuat sistem online yang memudahkan dalam pengurusannya, dan gratis alias tanpa biaya. Semua proses dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Perpustakaan Nasional.

Persyaratan pengajuan ISBN sangatlah mudah. Karena pencantuman ISBN adalah kewajiban penerbit, maka pada dasarnya penerbit yang harus menguruskan ISBN. Pihak penerbit harus mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit, dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau akta notaris.

Penerbit harus membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Juga harus melampirkan fotokopi (a) halaman judul buku yang akan diterbitkan (b) halaman balik judul (c) kata pengantar, serta (d) daftar isi buku.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, segera dikirimkan secara online kepada Tim ISBN / KDT di Perpustakaan Nasional. Untuk penerbit yang sudah terdaftar di Perpustakaan Nasional, pengurusan ISBN paling lama lima hari kerja. Pengalaman mengurus ISBN untuk buku Khatulistiwa Cinta karya Ida Kusdiati, hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Pencantuman ISBN Pada Buku

Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa.

Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung, seperti contoh berikut: ISBN 978-602-8519-93-9. ISBN juga disertai dengan barcode untuk memudahkan identifikasi dan administrasi menggunakan teknologi.

Untuk terbitan berbentuk buku, ISBN dicantumkan pada bagian bawah pada sampul belakang (back cover), bagian verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (spine) untuk buku tebal , bila keadaan memungkinkan.

Bukan Pengakuan Kualitas Buku

Setelah Anda memahami seluk beluk ISBN yang saya sampaikan di atas, Anda menjadi lebih mengerti bahwa ISBN sama sekali tidak terkait dengan penilaian kualitas buku. Salah besar kalau mengartikan ISBN sebagai pengakuan kualitas, karena Perpustakaan Nasional maupun kantor ISBN Pusat di London tidak berhak memberi penilaian kualitas buku.

Pencatuman ISBN adalah amanat Undang-Undang kepada penerbit, bukan kepada penulis. Maka selama penulis menerbitkan buku melalui lembaga penerbitan yang memiliki izin legal formal, maka harus diuruskan ISBN sebagaimana amanat Undang-Undang. Selanjutnya, ISBN yang sudah didapatkan, harus dicantumkan pada buku.

Jadi, buku seperti apapun, dengan kualitas model apapun, selama diterbitkan oleh penerbit, dan diuruskan ISBN ke Perpustakaan Nasional, pasti mendapat nomer ISBN. Bahkan buku tanpa isi tulisan sekalipun, bisa mendapat nomer ISBN apabila diterbitkan oleh lembaga penerbitan berizin.

Adakah buku tanpa isi tulisan? Silakan simak kembali tulisan saya di sini.

Bahan Bacaan

Bambang Trim, Ketika Buku Tak Ber-ISBNwww.kompasiana.com, 5 Desember 2018

Perpustakaan Nasional RI, https://isbn.perpusnas.go.id

  28 kali dilihat

ISBN BUKANLAH SIMBOL PENGAKUAN KUALITAS BUKU

.

Oleh : Cahyadi Takariawan

.

Ketika kita menerbitkan buku, salah satu ketentuan dalam sistem perbukuan adalah mencantumkan ISBN, atau International Standard Book Number. Namun masih banyak kalangan masyarakat yang salah paham tentang fungsi ISBN. Sebagian orang bahkan menganggap ISBN sebagai “nomer sakti” sebuah buku.

Menurut mas Bambang Trim, munculnya anggapan ISBN sebagai nomer sakti itu karena menganggap ISBN adalah simbol kredibilitas. Mereka yang berjuang untuk mendapatkan kredit untuk kenaikan pangkat dengan menulis buku, diwajibkan harus mengurus ISBN. Terkesan, jika sudah mendapatkan ISBN, buku menjadi diakui kualitasnya.

Padahal, pengurusan ISBN adalah kewajiban pihak penerbit. Pasal 30 UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan, bahwa penerbit berkewajiban, antara lain memiliki izin usaha penerbitan (poin a) dan mencantumkan angka standar buku internasional (poin f).

Undang-Undang ini telah memberi amanat kepada pihak penerbit, agar mencantumkan ISBN pada setiap buku yang diterbikannya. Salah satu persyaratan untuk pengurusan ISBN adalah memiliki izin usaha penerbitan. Maka ISBN tidak bisa diurus oleh percetakan, tidak bisa diurus oleh perorangan. Harus diurus oleh penerbitan.

Mengenal ISBN

Menurut keterangan dari Perpustakaan Nasional RI, yang dimaksud dengan ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain. Ini seperti KTP bagi warga negara, atau seperti paspor untuk bepergian ke negara lain.

ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Perpustakaan Nasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Fungsi ISBN Bagi Buku

Di muka bumi ini, ada sangat banyak buku yang beredar di pasar. Di antara buku-buku tersebut, ada yang memiliki kesamaan judul. Bahkan buku yang beredar di Indonesia, bisa memiliki kesamaan judul dengan buku yang beredar di Amerika dan Eropa, karena menggunakan bahasa Inggris.

Sebagai contoh, jika Anda searching judul buku “Smart Parenting”, akan muncul sangat banyak pilihan buku. Judulnya sama, penerbitnya berbeda, penulisnya berbeda, dari negara yang berbeda-beda pula. Tentu ini bisa membingungkan, dan berpotensi terjadi salah kirim.

Untuk itulah, diperlukan kesatuan penomeran secara internasional, sehingga satu ISBN hanya diberikan kepada satu buku untuk seluruh dunia. Tidak ada buku yang memiliki kesamaan nomer ISBN. Oleh karena itu, fungsi pokok ISBN adalah memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Fungsi penting lainnya adalah untuk membantu memperlancar arus distribusi buku dengan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. ISBN juga menjadi sarana promosi buku, karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London.

Pengurusan ISBN Buku

Mengurus ISBN bukanlah hal sulit dan rumit. Perpustakaan Nasional telah membuat sistem online yang memudahkan dalam pengurusannya, dan gratis alias tanpa biaya. Semua proses dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Perpustakaan Nasional.

Persyaratan pengajuan ISBN sangatlah mudah. Karena pencantuman ISBN adalah kewajiban penerbit, maka pada dasarnya penerbit yang harus menguruskan ISBN. Pihak penerbit harus mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit, dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau akta notaris.

Penerbit harus membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Juga harus melampirkan fotokopi (a) halaman judul buku yang akan diterbitkan (b) halaman balik judul (c) kata pengantar, serta (d) daftar isi buku.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, segera dikirimkan secara online kepada Tim ISBN / KDT di Perpustakaan Nasional. Untuk penerbit yang sudah terdaftar di Perpustakaan Nasional, pengurusan ISBN paling lama lima hari kerja. Pengalaman mengurus ISBN untuk buku Khatulistiwa Cinta karya Ida Kusdiati, hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Pencantuman ISBN Pada Buku

Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa.

Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung, seperti contoh berikut: ISBN 978-602-8519-93-9. ISBN juga disertai dengan barcode untuk memudahkan identifikasi dan administrasi menggunakan teknologi.

Untuk terbitan berbentuk buku, ISBN dicantumkan pada bagian bawah pada sampul belakang (back cover), bagian verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (spine) untuk buku tebal , bila keadaan memungkinkan.

Bukan Pengakuan Kualitas Buku

Setelah Anda memahami seluk beluk ISBN yang saya sampaikan di atas, Anda menjadi lebih mengerti bahwa ISBN sama sekali tidak terkait dengan penilaian kualitas buku. Salah besar kalau mengartikan ISBN sebagai pengakuan kualitas, karena Perpustakaan Nasional maupun kantor ISBN Pusat di London tidak berhak memberi penilaian kualitas buku.

Pencatuman ISBN adalah amanat Undang-Undang kepada penerbit, bukan kepada penulis. Maka selama penulis menerbitkan buku melalui lembaga penerbitan yang memiliki izin legal formal, maka harus diuruskan ISBN sebagaimana amanat Undang-Undang. Selanjutnya, ISBN yang sudah didapatkan, harus dicantumkan pada buku.

Jadi, buku seperti apapun, dengan kualitas model apapun, selama diterbitkan oleh penerbit, dan diuruskan ISBN ke Perpustakaan Nasional, pasti mendapat nomer ISBN. Bahkan buku tanpa isi tulisan sekalipun, bisa mendapat nomer ISBN apabila diterbitkan oleh lembaga penerbitan berizin.

Adakah buku tanpa isi tulisan? Silakan simak kembali tulisan saya di sini.

Bahan Bacaan

Bambang Trim, Ketika Buku Tak Ber-ISBNwww.kompasiana.com, 5 Desember 2018

Perpustakaan Nasional RI, https://isbn.perpusnas.go.id

  28 kali dilihat

ISBN BUKANLAH SIMBOL PENGAKUAN KUALITAS BUKU

.

Oleh : Cahyadi Takariawan

.

Ketika kita menerbitkan buku, salah satu ketentuan dalam sistem perbukuan adalah mencantumkan ISBN, atau International Standard Book Number. Namun masih banyak kalangan masyarakat yang salah paham tentang fungsi ISBN. Sebagian orang bahkan menganggap ISBN sebagai “nomer sakti” sebuah buku.

Menurut mas Bambang Trim, munculnya anggapan ISBN sebagai nomer sakti itu karena menganggap ISBN adalah simbol kredibilitas. Mereka yang berjuang untuk mendapatkan kredit untuk kenaikan pangkat dengan menulis buku, diwajibkan harus mengurus ISBN. Terkesan, jika sudah mendapatkan ISBN, buku menjadi diakui kualitasnya.

Padahal, pengurusan ISBN adalah kewajiban pihak penerbit. Pasal 30 UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan, bahwa penerbit berkewajiban, antara lain memiliki izin usaha penerbitan (poin a) dan mencantumkan angka standar buku internasional (poin f).

Undang-Undang ini telah memberi amanat kepada pihak penerbit, agar mencantumkan ISBN pada setiap buku yang diterbikannya. Salah satu persyaratan untuk pengurusan ISBN adalah memiliki izin usaha penerbitan. Maka ISBN tidak bisa diurus oleh percetakan, tidak bisa diurus oleh perorangan. Harus diurus oleh penerbitan.

Mengenal ISBN

Menurut keterangan dari Perpustakaan Nasional RI, yang dimaksud dengan ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain. Ini seperti KTP bagi warga negara, atau seperti paspor untuk bepergian ke negara lain.

ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Perpustakaan Nasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Fungsi ISBN Bagi Buku

Di muka bumi ini, ada sangat banyak buku yang beredar di pasar. Di antara buku-buku tersebut, ada yang memiliki kesamaan judul. Bahkan buku yang beredar di Indonesia, bisa memiliki kesamaan judul dengan buku yang beredar di Amerika dan Eropa, karena menggunakan bahasa Inggris.

Sebagai contoh, jika Anda searching judul buku “Smart Parenting”, akan muncul sangat banyak pilihan buku. Judulnya sama, penerbitnya berbeda, penulisnya berbeda, dari negara yang berbeda-beda pula. Tentu ini bisa membingungkan, dan berpotensi terjadi salah kirim.

Untuk itulah, diperlukan kesatuan penomeran secara internasional, sehingga satu ISBN hanya diberikan kepada satu buku untuk seluruh dunia. Tidak ada buku yang memiliki kesamaan nomer ISBN. Oleh karena itu, fungsi pokok ISBN adalah memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Fungsi penting lainnya adalah untuk membantu memperlancar arus distribusi buku dengan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. ISBN juga menjadi sarana promosi buku, karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London.

Pengurusan ISBN Buku

Mengurus ISBN bukanlah hal sulit dan rumit. Perpustakaan Nasional telah membuat sistem online yang memudahkan dalam pengurusannya, dan gratis alias tanpa biaya. Semua proses dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Perpustakaan Nasional.

Persyaratan pengajuan ISBN sangatlah mudah. Karena pencantuman ISBN adalah kewajiban penerbit, maka pada dasarnya penerbit yang harus menguruskan ISBN. Pihak penerbit harus mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit, dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau akta notaris.

Penerbit harus membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Juga harus melampirkan fotokopi (a) halaman judul buku yang akan diterbitkan (b) halaman balik judul (c) kata pengantar, serta (d) daftar isi buku.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, segera dikirimkan secara online kepada Tim ISBN / KDT di Perpustakaan Nasional. Untuk penerbit yang sudah terdaftar di Perpustakaan Nasional, pengurusan ISBN paling lama lima hari kerja. Pengalaman mengurus ISBN untuk buku Khatulistiwa Cinta karya Ida Kusdiati, hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Pencantuman ISBN Pada Buku

Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa.

Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung, seperti contoh berikut: ISBN 978-602-8519-93-9. ISBN juga disertai dengan barcode untuk memudahkan identifikasi dan administrasi menggunakan teknologi.

Untuk terbitan berbentuk buku, ISBN dicantumkan pada bagian bawah pada sampul belakang (back cover), bagian verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (spine) untuk buku tebal , bila keadaan memungkinkan.

Bukan Pengakuan Kualitas Buku

Setelah Anda memahami seluk beluk ISBN yang saya sampaikan di atas, Anda menjadi lebih mengerti bahwa ISBN sama sekali tidak terkait dengan penilaian kualitas buku. Salah besar kalau mengartikan ISBN sebagai pengakuan kualitas, karena Perpustakaan Nasional maupun kantor ISBN Pusat di London tidak berhak memberi penilaian kualitas buku.

Pencatuman ISBN adalah amanat Undang-Undang kepada penerbit, bukan kepada penulis. Maka selama penulis menerbitkan buku melalui lembaga penerbitan yang memiliki izin legal formal, maka harus diuruskan ISBN sebagaimana amanat Undang-Undang. Selanjutnya, ISBN yang sudah didapatkan, harus dicantumkan pada buku.

Jadi, buku seperti apapun, dengan kualitas model apapun, selama diterbitkan oleh penerbit, dan diuruskan ISBN ke Perpustakaan Nasional, pasti mendapat nomer ISBN. Bahkan buku tanpa isi tulisan sekalipun, bisa mendapat nomer ISBN apabila diterbitkan oleh lembaga penerbitan berizin.

Adakah buku tanpa isi tulisan? Silakan simak kembali tulisan saya di sini.

Bahan Bacaan

Bambang Trim, Ketika Buku Tak Ber-ISBNwww.kompasiana.com, 5 Desember 2018

Perpustakaan Nasional RI, https://isbn.perpusnas.go.id

  28 kali dilihat

ISBN BUKANLAH SIMBOL PENGAKUAN KUALITAS BUKU

.

Oleh : Cahyadi Takariawan

.

Ketika kita menerbitkan buku, salah satu ketentuan dalam sistem perbukuan adalah mencantumkan ISBN, atau International Standard Book Number. Namun masih banyak kalangan masyarakat yang salah paham tentang fungsi ISBN. Sebagian orang bahkan menganggap ISBN sebagai “nomer sakti” sebuah buku.

Menurut mas Bambang Trim, munculnya anggapan ISBN sebagai nomer sakti itu karena menganggap ISBN adalah simbol kredibilitas. Mereka yang berjuang untuk mendapatkan kredit untuk kenaikan pangkat dengan menulis buku, diwajibkan harus mengurus ISBN. Terkesan, jika sudah mendapatkan ISBN, buku menjadi diakui kualitasnya.

Padahal, pengurusan ISBN adalah kewajiban pihak penerbit. Pasal 30 UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan, bahwa penerbit berkewajiban, antara lain memiliki izin usaha penerbitan (poin a) dan mencantumkan angka standar buku internasional (poin f).

Undang-Undang ini telah memberi amanat kepada pihak penerbit, agar mencantumkan ISBN pada setiap buku yang diterbikannya. Salah satu persyaratan untuk pengurusan ISBN adalah memiliki izin usaha penerbitan. Maka ISBN tidak bisa diurus oleh percetakan, tidak bisa diurus oleh perorangan. Harus diurus oleh penerbitan.

Mengenal ISBN

Menurut keterangan dari Perpustakaan Nasional RI, yang dimaksud dengan ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain. Ini seperti KTP bagi warga negara, atau seperti paspor untuk bepergian ke negara lain.

ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Perpustakaan Nasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.

Fungsi ISBN Bagi Buku

Di muka bumi ini, ada sangat banyak buku yang beredar di pasar. Di antara buku-buku tersebut, ada yang memiliki kesamaan judul. Bahkan buku yang beredar di Indonesia, bisa memiliki kesamaan judul dengan buku yang beredar di Amerika dan Eropa, karena menggunakan bahasa Inggris.

Sebagai contoh, jika Anda searching judul buku “Smart Parenting”, akan muncul sangat banyak pilihan buku. Judulnya sama, penerbitnya berbeda, penulisnya berbeda, dari negara yang berbeda-beda pula. Tentu ini bisa membingungkan, dan berpotensi terjadi salah kirim.

Untuk itulah, diperlukan kesatuan penomeran secara internasional, sehingga satu ISBN hanya diberikan kepada satu buku untuk seluruh dunia. Tidak ada buku yang memiliki kesamaan nomer ISBN. Oleh karena itu, fungsi pokok ISBN adalah memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Fungsi penting lainnya adalah untuk membantu memperlancar arus distribusi buku dengan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. ISBN juga menjadi sarana promosi buku, karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London.

Pengurusan ISBN Buku

Mengurus ISBN bukanlah hal sulit dan rumit. Perpustakaan Nasional telah membuat sistem online yang memudahkan dalam pengurusannya, dan gratis alias tanpa biaya. Semua proses dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Perpustakaan Nasional.

Persyaratan pengajuan ISBN sangatlah mudah. Karena pencantuman ISBN adalah kewajiban penerbit, maka pada dasarnya penerbit yang harus menguruskan ISBN. Pihak penerbit harus mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit, dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau akta notaris.

Penerbit harus membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Juga harus melampirkan fotokopi (a) halaman judul buku yang akan diterbitkan (b) halaman balik judul (c) kata pengantar, serta (d) daftar isi buku.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, segera dikirimkan secara online kepada Tim ISBN / KDT di Perpustakaan Nasional. Untuk penerbit yang sudah terdaftar di Perpustakaan Nasional, pengurusan ISBN paling lama lima hari kerja. Pengalaman mengurus ISBN untuk buku Khatulistiwa Cinta karya Ida Kusdiati, hanya memerlukan waktu satu hari saja.

Pencantuman ISBN Pada Buku

Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah dibaca. Singkatan ISBN ditulis dengan huruf besar mendahului penulisan angka pengenal kelompok, pengenal penerbit, pengenal judul dan angka pemeriksa.

Penulisan antara setiap bagian pengenal dibatasi oleh tanda penghubung, seperti contoh berikut: ISBN 978-602-8519-93-9. ISBN juga disertai dengan barcode untuk memudahkan identifikasi dan administrasi menggunakan teknologi.

Untuk terbitan berbentuk buku, ISBN dicantumkan pada bagian bawah pada sampul belakang (back cover), bagian verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (spine) untuk buku tebal , bila keadaan memungkinkan.

Bukan Pengakuan Kualitas Buku

Setelah Anda memahami seluk beluk ISBN yang saya sampaikan di atas, Anda menjadi lebih mengerti bahwa ISBN sama sekali tidak terkait dengan penilaian kualitas buku. Salah besar kalau mengartikan ISBN sebagai pengakuan kualitas, karena Perpustakaan Nasional maupun kantor ISBN Pusat di London tidak berhak memberi penilaian kualitas buku.

Pencatuman ISBN adalah amanat Undang-Undang kepada penerbit, bukan kepada penulis. Maka selama penulis menerbitkan buku melalui lembaga penerbitan yang memiliki izin legal formal, maka harus diuruskan ISBN sebagaimana amanat Undang-Undang. Selanjutnya, ISBN yang sudah didapatkan, harus dicantumkan pada buku.

Jadi, buku seperti apapun, dengan kualitas model apapun, selama diterbitkan oleh penerbit, dan diuruskan ISBN ke Perpustakaan Nasional, pasti mendapat nomer ISBN. Bahkan buku tanpa isi tulisan sekalipun, bisa mendapat nomer ISBN apabila diterbitkan oleh lembaga penerbitan berizin.

Adakah buku tanpa isi tulisan? Silakan simak kembali tulisan saya di sini.

Bahan Bacaan

Bambang Trim, Ketika Buku Tak Ber-ISBNwww.kompasiana.com, 5 Desember 2018

Perpustakaan Nasional RI, https://isbn.perpusnas.go.id

  28 kali dilihat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menulis untuk Menyiapkan Generasi Literasi Masa Depan

   RUANGMENULIS    4 SEPTEMBER 2022  3 MIN READ   Oleh: Eli Halimah “ The youth today are the leader tomorrow” Ungkapan di atas artinya, “Pe...